Saya pengusaha yang memiliki genset sebagai pembangkit tenaga listrik. Lalu tanggung jawab yang seperti mana yang harus saya laksanakan untuk memastikan keamanan dari pekerjaan dan usaha yang saya lakoni? Pernahkah Anda mendengar, bahwa didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan ditegaskan ketentuan sanksi bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memenuhi izin? Apa sajakah izin yang dibutuhkan? sebagaimana dicantumkan didalam pasal 44, ayat 4 dinyatakan bahwa, “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi” Lalu apa sih, sanksinya jika melanggar undang undang tersebut? dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 yang bunyinya, “ Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". Mengapa sih men...
Sertifikat Laik Operasi - Genset, PLTU