Energi listrik merupakan salah satu energi utama yang harus dipenuhi setiap harinya. Hampir setiap daerah memerlukan energi listrik untuk menunjang aktivitasnya seperti menonton televisi, menyalakan kulkas, mengisi daya ponsel, dan masih banyak lagi. Untuk keperluan besar atau makro, listrik penting sekali bagi kelangsungan sebuah perusahaan. Ya, tanpa listrik bisa dibayangkan jika semua aktivitas tersebut tidak akan pernah terjadi. Satu-satunya penyedia listrik di Indonesia adalah BUMN PLN. Terkadang saat menggunakan layanannya, pasti pernah terjadi mati listrik. Tentu hal tersebut sangat mengganggu apalagi jika tidak ada pemberitahuan sama sekali. Maka, setiap perusahaan besar harus siap sedia generator set untuk mengantisipasi adanya mati listrik. Generator set atau genset merupakan perangkat penyedia aliran listrik pengganti PLN yang menggunakan bahan bakar solar. Namun, setiap pemilik genset juga harus siap untuk mengurus sertifikat laik operasi genset.
Apa itu sertifikat laik operasi genset? Jadi, menurut UU No 31 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, setiap penggunaan genset di atas 200 KVA harus memiliki surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Jika peraturan tersebut tidak dilaksanakan, maka pengguna tersebut akan dikenai sanksi pidana berupa penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah. Meski peraturan tersebut khusus bagi mereka yang menggunakan genset diatas 200 KVA, namun bagi pengguna genset lain dibawah 200 KVA tetap harus melapor pada pemerintah daerah namun tidak secara berkala.
Permasalahan yang muncul di lapangan sangat berbeda dengan peraturan tersebut. Ya, kebanyakan dari perusahaan besar yang diperiksa oleh petugas tidak memiliki sertifikat laik operasi genset. Namun, setelah dimintai keterangan, alasan mereka sangat mengejutkan. Jadi, bukan karena alasan mereka tidak mau mengurus SLO dan IO, tapi karena ketidaktahuan mereka akan adanya peraturan tersebut. Maka, perlu adanya sosialisasi yang lebih giat dan gencar dari pemerintah supaya peraturan yang telah dibuat diketahui oleh masyarakat luas. Apalagi jika ada sanksi pelanggaran yang memberatkan. Nah, sudahkah kamu mengurus surat ijin penggunaan genset milikmu?
www.slomedan.com
www.slomedan.com
Komentar
Posting Komentar