Langsung ke konten utama

Tahukah Kamu Sertifikat Laik Operasi Genset?


Energi listrik merupakan salah satu energi utama yang harus dipenuhi setiap harinya. Hampir setiap daerah memerlukan energi listrik untuk menunjang aktivitasnya seperti menonton televisi, menyalakan kulkas, mengisi daya ponsel, dan masih banyak lagi. Untuk keperluan besar atau makro, listrik penting sekali bagi kelangsungan sebuah perusahaan. Ya, tanpa listrik bisa dibayangkan jika semua aktivitas tersebut tidak akan pernah terjadi. Satu-satunya penyedia listrik di Indonesia adalah BUMN PLN. Terkadang saat menggunakan layanannya, pasti pernah terjadi mati listrik. Tentu hal tersebut sangat mengganggu apalagi jika tidak ada pemberitahuan sama sekali. Maka, setiap perusahaan besar harus siap sedia generator set untuk mengantisipasi adanya mati listrik. Generator set atau genset merupakan perangkat penyedia aliran listrik pengganti PLN yang menggunakan bahan bakar solar. Namun, setiap pemilik genset juga harus siap untuk mengurus sertifikat laik operasi genset.



Apa itu sertifikat laik operasi genset? Jadi, menurut UU No 31 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, setiap penggunaan genset di atas 200 KVA harus memiliki surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Jika peraturan tersebut tidak dilaksanakan, maka pengguna tersebut akan dikenai sanksi pidana berupa penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah. Meski peraturan tersebut khusus bagi mereka yang menggunakan genset diatas 200 KVA, namun bagi pengguna genset lain dibawah 200 KVA tetap harus melapor pada pemerintah daerah namun tidak secara berkala.

Permasalahan yang muncul di lapangan sangat berbeda dengan peraturan tersebut. Ya, kebanyakan dari perusahaan besar yang diperiksa oleh petugas tidak memiliki sertifikat laik operasi genset. Namun, setelah dimintai keterangan, alasan mereka sangat mengejutkan. Jadi, bukan karena alasan mereka tidak mau mengurus SLO dan IO, tapi karena ketidaktahuan mereka akan adanya peraturan tersebut. Maka, perlu adanya sosialisasi yang lebih giat  dan gencar dari pemerintah supaya peraturan yang telah dibuat diketahui oleh masyarakat luas. Apalagi jika ada sanksi pelanggaran yang memberatkan. Nah, sudahkah kamu mengurus surat ijin penggunaan genset milikmu?

www.slomedan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian mengenai Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Ketenagalistrikan

Saya pengusaha yang memiliki genset sebagai pembangkit tenaga listrik. Lalu tanggung jawab yang seperti mana yang harus saya laksanakan untuk memastikan keamanan dari pekerjaan dan usaha yang saya lakoni? Pernahkah Anda mendengar, bahwa didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan   ditegaskan ketentuan sanksi bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memenuhi izin? Apa sajakah izin yang dibutuhkan? sebagaimana dicantumkan didalam pasal 44, ayat 4 dinyatakan bahwa, “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi” Lalu apa sih, sanksinya jika melanggar undang undang tersebut? dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1   yang bunyinya, “ Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". Mengapa sih men...

JASA PENERBITAN SLO TEGANGAN RENDAH, MENENGAH, GENSET

Kami dari Lembaga Inspeksi Teknik, menawarkan jasa penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah. SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang menyatakan bahwa instalasi listrik di properti anda sudah laik sesuai dengan standar nasional indonesia berdasarkan PUIL (Persyaratan Umum instalasi Listrik). SLO diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen untuk pemasangan listrik baru atau tambah daya instalasi listrik yang diwajibkan oleh UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Dasar / Latar belakang SLO adalah : 1. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang ketenaga listrikan, Bab XI, Pasal 44. 2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 sebagaimana dirubah terakhir dengan PP No .3 Tahun 2005, pasal 22 menyatakan setiap instalasi ketenaga listrikan sebelum dioperasikan WAJIB memiliki sertifikat Laik Operasi. 3. Peraturan Mentri ESDM No. 0045 Tahun 2005 dan No.0046 Tahun 2006 tentang ketenaga listrikan. Instalasi Listrik meliputi : Rumah, Gedung, Apa...

cara pengurusan slo genset

Pengurusan SLO genset, Hubungi 0813 7373 2326 http://www.slomedan.com/ slo genset adalah, slo genset esdm, slo genset surabaya, slo genset jakarta, slo genset, biaya slo genset, pengurusan slo genset, contoh slo genset, slo untuk genset, izin slo genset, aturan slo genset, persyaratan slo genset, slo genset disnaker, pengurusan slo genset di surabaya, slo dan io genset, io slo genset, harga slo genset, jasa slo genset, ketentuan slo genset, konsultan slo genset, kewajiban slo genset, mengurus slo genset, genset solo olx, slo genset login, slo genset firman, slo genset generator, slo genset general, slo genset gratis, slo genset group, apa itu slo genset, apakah genset perlu slo, peraturan slo genset, pembuatan slo genset, permen slo genset, proses slo genset, pengurusan slo genset surabaya, perpanjangan slo genset, perijinan slo genset, slo genset normal, regulasi slo genset, cara mengurus slo genset, contoh surat permohonan slo genset, cara pengurusan slo genset, cara...