Kami dari Lembaga Inspeksi Teknik, menawarkan jasa penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah. SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang menyatakan bahwa instalasi listrik di properti anda sudah laik sesuai dengan standar nasional indonesia berdasarkan PUIL (Persyaratan Umum instalasi Listrik). SLO diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen untuk pemasangan listrik baru atau tambah daya instalasi listrik yang diwajibkan oleh UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Dasar / Latar belakang SLO adalah : 1. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang ketenaga listrikan, Bab XI, Pasal 44. 2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 sebagaimana dirubah terakhir dengan PP No .3 Tahun 2005, pasal 22 menyatakan setiap instalasi ketenaga listrikan sebelum dioperasikan WAJIB memiliki sertifikat Laik Operasi. 3. Peraturan Mentri ESDM No. 0045 Tahun 2005 dan No.0046 Tahun 2006 tentang ketenaga listrikan. Instalasi Listrik meliputi : Rumah, Gedung, Apa...
Sertifikat Laik Operasi - Genset, PLTU